Wacana Penghapusan Sistem Zonasi PPDB, Mendikdasmen: Tunggu Tanggal Mainnya

Mendikdasmen Prof Dr Abdul Mu'ti bersama anggota DPR RI Komisi X, dr Sofyan Tan.
Sumber :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

VIVA Medan - Jalur zonasi sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini tengah dalam pembahasan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI untuk menentukan apakah masih diberlakukan atau dihentikan. Wacana penghapusan sistem zonasi PPDB ini menyahuti pernyataan Wakil Presiden (Wapres RI), Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini dikatakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof Dr Abdul Mu’ti, MEd saat mengunjungi Yayasan Perguruan Sultan Iskandar Muda (YPSIM) Jalan Sunggal, Kota Medan, Sabtu 23 November 2024. Kunjungan Abdul Mu’ti tersebut disambut Ketua Dewan Pembina YPSIM yang juga anggota DPR RI Komisi X, dr Sofyan Tan.

“Masih dalam pengkajian. Jadi kami akan mengevaluasi dengan mengundang kepala dinas seluruh Indonesia. Kemudian di pertemuan kedua kami akan mengundang para pakar, peneliti bagaimana sistem zonasi ini sehingga terkait pernyataan Pak Wapres bisa akan kami perhatikan,” ujarnya Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu menjelaskan, untuk keputusan sistem zonasi PPDB tersebut akan dilakukan setelah kajian-kajian dan masukan dari kepala dinas termasuk dari DPR. Katanya, penentuan zonasi PPDB ini harus benar-benar dikaji, mengingat pendidikan berkualitas sesuai tempat tinggal.

“Semangat dari zonasi tidak bisa kita abaikan. Bagaimana semua murid dari latar belakang berbeda bisa menerima pendidikan yang berkualitas sesuai tempat tinggalnya. Saya belum berani berandai-andai, karena menteri ini harus banyak mendengar dan belajar. Keputusannya nanti, tunggu tanggal mainnya,” jelas Abdul Mu'ti.

Anggota DPR RI, dr Sofyan Tan.

Photo :
  • Aris Dasril/VIVA Medan

Sedangkan Anggota Komisi X DPR RI, dr Sofyan Tan mengatakan, zonasi PPDB menjadikan pemerataan pendidikan yang didapat oleh siswa. Sebab, kualitas maupun fasilitas dari sekolah belum merata maka zonasi ini tetap harus diperhatikan dan tidak bisa dihapus begitu saja.

“Jangan sampai nanti anak-anak orang miskin tidak bisa bersekolah di tempat yang bagus. Bahayanya jika dihapus, maka nanti sekolah favorit bisa dikuasai segelintir orang. Ada anak-anak pejabat dan lainnya. Sementara orang kecil yang pintar gak bisa masuk ke sana,” sebut Sofyan Tan.

Untuk membahas ini, DPR katanya akan menerima masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk membicarakan maunya pemerintah sepertia apa dan akan kita satukan dengan maunya masyarakat seperti apa. “Sebelum kita setuju maka itu gak boleh jalan. Apalagi praktiknya di Sumut ini zonasi ini terus menimbulkan masalah,” kata Sofyan Tan.

Zonasi ini juga bukan untuk jangka pendek saja, melainkan juga untuk jangka panjang di mana sekolah harus ada sekolah yang dibangun dengan standar yang sama dan tidak menumpuk di satu sekolah yang bagus saja.