Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Dukung Pemungutan Suara Ulang Pilpres 2024

- VIVA/M Ali Wafa
Tiga Hakim Dissenting Opinion
Ketua hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyatakan bahwa gugatan sengketa hasil pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut satu Anies-Muhaimin ditolak secara menyeluruh. Tetapi, tiga hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda pada penolakan gugatan tersebut.
Ketiga hakim MK yang melakukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo ada pendapat berbeda atau dissenting opinion dari 3 hakim konstotusi," ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Senin 22 April 2024.
Maka itu, Suhartoyo memprkuat terkait dengan keputusan KPU soal hasil pilpres 2024 yang mana pasangan Prabowo-Gibran unggul.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.