Kasus Ekspor CPO, Jampidsus Geledah Kantor Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau di Medan

Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 perusahaan minyak goreng di Kota Medan.
Penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah 3 perusahaan minyak goreng di Kota Medan.
Sumber :
  • Dok Jampidsus Kejagung

VIVA Medan - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga perusahaan di Kota Medan, dalam kasus tindak pidana korupsi, pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya atau bahan baku minyak goreng.

Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima VIVA, Sabtu 9 Juli 2023.

Tiga perusahaan dilakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut, pada Kamis kemarin, 6 Juli 2023, di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan. Kemudian, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

Dari ketiga kantor perusahaan tersebut, Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung berhasil melakukan penyitaan aset, yaitu Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

"Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare," ucap Ketut.

Sedangkan, di Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), penyidik JAM Pidsus Kejagung, menyita berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

"Kemudian, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450," jelas Ketut.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan tiga korporasi atau perusahaan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau bahan baku minyak goreng. Ketut menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dalam perkara korupsi minyak goreng.

“Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka,” kata Ketut di Kantor Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 Juni 2023.

Ia menyebut kerugian yang dibebankan berdasarkan Keputusan Kasasi dari Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap alias inkracht adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng.

“Terbukti bahwa perkara yang sudah inkracht ini adalah merupakan aksi daripada 3 korporasi ini,” jelas dia.

Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka kasus

Photo :
  • Dok Jampidsus Kejagung

Tim penyidik jaksa telah menetapkan tersangka kasus korupsi minyak goreng yaitu Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM), General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS), dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Sementara, Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 triliun akibat perkara ini. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 triliun. Indrasari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Kemudian, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Sementara itu, Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Serta mantan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei divonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam tuntutan Jaksa, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh JPU pada Kejaksaan Agung.

Master juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10,980 triliun. Sementara itu, Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dituntut hukuman pidana selama 7 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut Indrasari dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kemudian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Togar juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,5 triliun paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Stanley juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 860 miliar.