Pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
- VIVA
Ikut Skenario Ferdy Sambo, Kuat Maruf Dituntut 8 Tahun Penjara
Nasib yang sama juga dijatuhkan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf. Pria bertubuh tambun itu juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.
Dakwaan JPU menyebutkan, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario licik Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.
Selanjutnya, tuntutan yang diberikan jaksa kepada Kuat Maruf merupakan sebagaimana keyakinannya atas terdakwa yang seharusnya mengetahui terkait rencana pembunuhan Birgadir J yang disusun Ferdy Sambo.