Disebut Lebih dari Satu, Polda Sumut Telusuri Informasi Istri AKBP Achiruddin
Kamis, 27 April 2023 - 08:30 WIB
Sumber :
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan dinonjobkan. Bahkan bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus di Propam. Itu adalah bukti bahwa Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," ucap Hadi.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.
"Bahkan jika ada tindakan-tindakan, yang dilanggar aturan pidana, sanksinya sangat tegas sampai dengan proses PDTH,” kata Hadi dengan tegas.