Disebut Lebih dari Satu, Polda Sumut Telusuri Informasi Istri AKBP Achiruddin

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

Oknum perwira polisi AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya AH.

Photo :
  • Tangkapan layar Instagram

"Bahwa yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan dinonjobkan. Bahkan bersangkutan telah ditempatkan di penempatan khusus di Propam. Itu adalah bukti bahwa Kapolda Sumut tidak main-main, tegas terhadap personel Polri yang melanggar aturan disiplin maupun kode etik," ucap Hadi.

Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

"Bahkan jika ada tindakan-tindakan, yang dilanggar aturan pidana, sanksinya sangat tegas sampai dengan proses PDTH,” kata Hadi dengan tegas.