Lebaran Berbeda, Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1444 Hijrah Sabtu 22 April 2023
- VIVA
Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag.
"Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah," kata Menag.
“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan," ujarnya.