Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora, AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Sumber :
- VIVA
"Jadi tuntutan dari JPU adalah menyatakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pasal 355 ayat 1 kuhp dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana," kata Syarief.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id
Judul Artikel : AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/metro/1591395-ag-pacar-mario-dandy-divonis-3-5-tahun-penjara