Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora, AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara

AG, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
AG, pacar Mario Dandy divonis 3,5 tahun penjara.
Sumber :
  • VIVA

 

Mario Dandy bersama A.

Mario Dandy bersama A.

Photo :
  • Tangkapan layar

 

Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara

Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.

Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.