Terbukti Terlibat Aniaya David Ozora, AG Kekasih Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara
Senin, 10 April 2023 - 16:11 WIB

Sumber :
- VIVA

Mario Dandy bersama A.
Photo :
- Tangkapan layar
Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara
Pacar Mario Dandy, AG (15) dituntut 4 tahun menjalani masa pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) DKI Jakarta terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
"Kemudian kepada yang bersangkutan salah satunya adalah untuk menjalani pidana di LPKA itu selama 4 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman di PN Jakarta Selatan pada Rabu 5 April 2023.
Syarief pun menjelaskan bahwa masa pidana 4 tahun di LPKA untuk anak AG itu dilakukan karena terbukti berdalah dalam kasus penganiayaan berat berencana.