Reaksi Pertamina Terkait Bais TNI Grebek 2 Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Medan

Barang bukti mobil pikap yang digunakan mengangkut solar bersubsidi ke gudang penyimpanan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Tim gabungan saat grebek lokasi penimbunan solar subsidi di Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Satria menegaskan bila ditemukan SPBU terlibat dalam praktik pelanggaran ini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Salah satu sanksi dapat berupa pencabutan penyaluran distribusi BBM subsidi jika SPBU melakukan pelanggaran," ujar Satria. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan itu, pertama kali menggrebek berlokasi di Jalan Hiu, Lingkungan II, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Gudang tersebut, dikelola oleh seorang oknum berinisial Rasno.

Dari gudang tersebut, yang dahulunya merupakan bekas Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum Nelayan (SPBUN) bermerek AKR itu, tim gabungan berhasil menyita lebih dari 3.000 liter solar bersubsidi. 

Solar yang sejatinya diperuntukkan bagi nelayan itu ditampung di tujuh tandon berbahan fiber untuk kemudian dijual ke pelaku industri.