Kasus Viral ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri, Ini Langkah Dilakukan Polrestabes Medan
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Polrestabes Medan melakukan upaya langkah penanganan dalam kasus bocah usia 10 tahun, yang viral di media sosial diduga dianiya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinsial FDSH.
FDSH merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut.
"Kami menaruh konstrasi khusus kasus ini, kita sudah melihat videonya. Kita sudah menemui ayah anak ini," ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol.Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.
Gidion mengungkapkan bahwa pihak kepolisian yang pertama melakukan treatment dalam memenuhi kebutuhan terbaik bocah perempuan tersebut secara psikologis.
"Treatment pertama, pada prinsip pertama penanganan kasus anak ini, kebutuhan terbaik untuk anak. Kebetulan anak ini, sudah ada di Siantar," kata Gidion.
Gidion mengatakan korban saat ini, berada di Kota Pematangsiantar, yang sedang diasuhnya oleh kerabat keluarganya. Pihaknya, akan berkordinasi dengan ayah korban untuk bertemu dengan korban.
"Langkah selanjutnya, kami akan kordinasi dengan orang tua dan kita akan ke Siantar. Kita akan melakukan trimen, trauma hilling, mengembalikan syaraf psikologis anak untuk penanganan anak," ucap Gidion.
Luka bakar bocah 10 tahun yang diduga disiram air panas oleh ibu tirinya, FDSH yang dinas sebagai ASN PPPA Sumut.
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Gidion mengatakan selain melakukan penanganan secara psikologis korban. Pihak kepolisian juga mengusut dugaan pidana oknum ASN aniaya anak tiri tersebut.
"Ya dalam proses Undang-undang perlindungan anak, masih dalam penyelidikan. Yang paling penting penanganan dan tritmen untuk anak kembali beraktivitas dan bahwa kebutuhan kehidupannya," jelas Gidion.
Sebelumnya, ayah kandung korban, Dede S Siregar mencurahkan isi hatinya atas dugaan penganiayaan dialami anaknya, yang berusia 10 tahun di akun pribadinya di Facebook dan menjadi viral di media sosial.
Kepada wartawan di Kota Medan, Dede menceritakan kronologi kejadian dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya tersebut, terjadi pada 21 Januari 2025, lalu. Akibatnya, putrinya itu mengalami luka bakar dibagian paha terkena air panas.
"Kulitnya melepuh, setelah menyiram dia pergi kerja, pas pulang kerja itu, saya tanya lagi, kemana kita bawa berobat," sebut Dede.
Dede mengaku sudah menceraikan atau mentalak istrinya karena sudah menganiaya putrinya. Ditambah lagi, karena sikap FDSH yang tidak mau minta maaf kepada korban yang merupakan anak tiri ASN tersebut.
Atas kejadian ini, Dede mengungkapkan akan melaporkan mantan istrinya tersebut, yang betugas di Dinas P3AKB Sumut ke polisi, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni dan Inspektorat Sumut.
Pasca peristiwa itu, Dede mengatakan tidak lagi bertemu dengan istrinya. Dia juga mengharapkan agar Pemprov Sumut memberikan perhatian terhadap kasus ini.