Modus Berkenalan Via Aplikasi dan Berkencan, 2 Pria di Medan Rampok Seorang Wanita Lalu Diperkosa
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap dua pelaku sindikat perampokan dengan korbannya seorang wanita. Selain barang-barang berharga dirampas, pelaku lalu memperkosa korban.
Kedua pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial AL (30) merupakan warga Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan dan AS (34) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kambangan, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Sedangkan korban, berinsial JSR (30) merupakan warga Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Peristiwa perampokan itu, terjadi di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Senin malam, 27 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. "Motifnya pelaku, ingin mengambil dan menguasai barang-barang korban," ucap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam jumpa pers di Mako Polsek Sunggal, Senin sore, 3 Februari 2025.
Bambang menjelaskan kronologi kejadian perampokan itu, berawal AS berkenalan dengan korban melalui sebuah aplikasi dan berlanjut melalui telepon hingga pelaku mengajak JSR bertemu di sebuah SPBU di Jalan Ringroad, Kota Medan.
"Dengan cara, awalnya pelaku AS menghubungi korban beberapa kali melalui telepon. Mereka berawal berhubungan melalui aplikasi. Selanjutnya, disepakati pertemuan antara korban dan tersangka," jelas Bambang.
Menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna putih dengan nomor polisi BK 1990 ADM. Pelaku AS menjemput korban dengan mengajak korban kencan sambil jalan-jalan keliling Kota Medan pada malam kejadian tersebut.
"Di dalam mobil dan jalan, di dalam mobil tersangka ini tidak sendiri. Sudah ada AL yang mengumpet di dalam mobil. Langsung keluar dan mencekik korban dan mengancam akan di mutilasi," sebut Bambang.
Selain berhasil mengambil telpon, perhiasan, uang korban. Tidak sampai disitu saja, pelaku AS melakukan pemerkosaan terhadap korban di sebuah hotel di Jalan Ngumbang Surbakti, Kota Medan, Selasa dini hari, 28 Januari 2025. "Korban mendapatkan pelecehan dari para tersangka AS sempat berhubungan badan, salah satu hotel di Jalan Ngumbang Surbakti," ungkap Kapolsek Sunggal.
Setelah itu, korban dibawa dan diturunkan di kawasan Jalan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada pukul 06.00 WIB. JSR ditemani rekannya membuat laporan ke Polsek Sunggal. Lanjut, Bambang mengatakan menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyidikan dan langsung menangkap kedua pelaku di rumah kosong di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Kamis sore, 30 Januari 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Polisi tidak mau buruannya kabur, langsung memberikan tembakan tegas terukur di bagian kaki para pelaku. Kini, kedua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Medan Sunggal untuk proses hukum selanjutnya.
"Setelah dilakukan interograsi, terhadap kedua pelaku mengakui, bahwa kedua pelaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut sebanyak 4 kali," kata Bambang.