Politisi PDIP Ini Tuding KPU Medan 'Menghapus Jejak' Profesor Cawalkot Ridha

Gelar Profesor pada penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya tidak dicantumkan.
Sumber :
  • Instagram KPU Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sedang menjadi sorotan publik, karena tidak mencantumkan gelar Profesor, untuk Calon Walikota Medan nomor urut 2, Ridha Dharmajaya, pada penetapan dan pengundian nomor urut pada Pilkada Medan 2024.

'Hilangnya' Profesor tersebut, ternyata ikut menjadi sorotan politisi PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan. Ia menjelaskan bahwa tindakan KPU Kota Medan untuk tidak mencantumkan gelar Profesor Ridha Dharmawijaya, Calon Walikota Medan dari PDI Perjuangan nomor urut 2 tidak memiliki dasar hukum dan KPU Medan dituding serta diduga 'menghapus jejak' sang profesor itu.

"Tindakan KPU Kota Medan tersebut diduga order dari pihak tertentu, yang memiliki kuasa untuk memberi tekanan. Ada pihak yang kuatir akan kalah di Pilkada Kota Medan jika gelar Prof tetap dicantumkan," kata Sutrisno, Kamis 3 Oktober 2024.

Sutrisno yang juga menjabat sebagai Presedium Kornas itu, mengatakan ada pihak yang diduga menekan KPU Medan, diduga sama dengan pihak yang memberi tekanan kepada KPU Sumut, untuk menghapus zonasi kampanye.

Penetapan nomor urut calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

"KPU Sumut menghapus sistem zonasi persis sehari pasca pengundian nomor urut Paslon. KPU Sumut menyebut ada Paslon yang meminta penghapusan zona kampanye. Maka KPU Medan dan Sumut berhasil menjadi KPU 'penghapus' yang layak diberi penghargaan," kata Sutrisno.

Sutrisno mencontohkan Pilpres 2024 diikuti oleh Paslon yang memiliki gelar Profesor, yakni Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Gelar Prof. Dr. Mahfud MD tetap dicantumkan karena Mahfud MD tidak pernah sosialisasi diri dengan tagline Indonesia butuh Profesor. "Berbeda dengan Ridha, dengan tagline Medan butuh Profesor. Medan butuh Profesor sangat kuat hingga mengusik para 'ketua'. Sebutan Kota para ketua akan hilang jika Prof. Ridha menang Pilkada, diganti dengan kota Profesor," tegas Sutrisno.

Sutrisno mempertanyakan seharusnya, KPU Medan seharusnya menjadikan dokumen kependudukan atau KTP Prof. Ridha sebagai dasar. Jika negara sendiri mengakui gelar Prof di KTP Ridha, mengapa KPU Medan tidak mengakuinya?. "Bukankah KPU Medan sebagai penyelenggara Pilkada harus mandiri, tidak memiliki vested kecuali Pilkada sukses?. Sejumlah pertanyaan tersebut akan muncul jika KPU Medan tetap tidak mencantumkan Prof," sebut Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan bahwa tindakan KPU Medan justru berpotensi menurunkan tingkat partisipasi warga dalam Pilkada. Sosialisasi Medan Butuh Profesor sangat kuat dan melekat pada nama Ridha. "Maka jika gelar Prof dihapus dari nama Ridha, maka para pendukung Ridha kemungkinan tidak akan gunakan hak pilihnya," ungkap Sutrisno.

"Angka golput akan meningkat ketika pendukung Prof Ridha tidak melihat ada gelar Prof di kertas suara. Para pendukung Prof. Ridha dapat mencoblos semua paslon atau tidak mencoblos siapapun di bilik suara," kata Sutrisno kembali.

Calon Wali Kota Medan, Prof Ridha Dharmajaya saat melapor ke Bawaslu Medan.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Dengan itu, Sutrisno mendesak Bawaslu Medan untuk menjadikan konstitusi sebagai dasar dalam memeriksa perkara yang diajukan Pihak Prof. Ridha. Seluruh upaya yang berpotensi menghilangkan, mengurangi penggunaan hak konstitusional warga harus dihentikan.

"Bawaslu harus melihat kepentingan yang lebih besar yaitu peningkatan partisipasi warga mengikuti pesta demokrasi. Bawaslu tidak boleh takut dan gentar kepada pihak manapun, sebab sejatinya kita semua hanya tunduk pada Tuhan, patuh pada hukum, dan setia kepada rakyat. Medan butuh Profesor," jelas Sutrisno.

Diberitakan sebelumnya, gegara gelar Profesor tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut. Calon Wali Kota Medan Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan KPU Kota ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu 29 September 2024.

Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.

Prof Ridha mengatakan bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu, oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat, pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.