Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat dari Lapas Tanjung Gusta

Mantan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin bebas bersyarat.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Selain menjalani dua pertiga, Eldin juga sudah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta. Kemudian, Eldin dinilai berkelakuan baik.

Maju mengungkapkan menjalani bebas bersyarat, Eldin tetap dalam pengawasan dari Bapas dan Kejari Medan serta wajib lapor seminggu sekali.

"Bebas bersyarat itu dia masih ada proses pembinaan lanjutan dengan pengawasan Bapas dan pengawasan oleh pihak Kejaksaan," tutur Maju.

 

Dzulmi Eldin dipidana kurungan penjara selama 6 tahun.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Bila mana, sewaktu-waktu. Eldin melanggar maka pembebasan bersyaratnya. Maju mengungkapkan maka pembebasan bersyaratnya akan dicabut."Dia harus mentaati aturan yang telah ditetapkan," ucap Maju.