PT KAI Bayar Tunggakan Pajak Centre Point Rp107 Miliar, Segel Dicabut Pemko Medan

Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point.
Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Topan mengungkapkan bahwa PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point telah menyurati Pemko Medan. Surat itu, jelasnya, berisi permohonan agar segel mal tersebut dibuka dan alat berat yang awalnya disiagakan di depan mal, agar ditarik.

"Karena kita sudah melihat ada niat baik dan ini sudah mereka bayarkan. Kita juga tadi berdiskusi dengan Pak Wali Kota bahwa dari sisi perekonomian di dalam karena ada tenant-tenant yang berjualan," kata Topan.

"Selain itu juga kita lihat bahwa banyak sekali di sana pekerja yang sudah selama dua Minggu ini tidak bekerja, maka dengan alasan itu kita memberikan penangguhan untuk penghancuran gedung tersebut," ucap Topan kembali.

Dengan itu, Topan Ginting mengatakan bahwa PT ACK berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024 mendatang.

"Nanti BPHTB-nya akan mereka (PT ACK) bayarkan atas peningkatan hak ke HGB. BPHTB, karena itu yang menjadi utang mereka. Nanti perhitungannya sekitar seratusan miliar juga dan nanti pembayaran ketiga kita sepakati kembali, karena itu pembayaran PBG atau IMB," ucap Topan Ginting.

Sebelumnya, sejumlah alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, terparkir didepan mall Centre Point itu. Direncanakan untuk melakukan pembongkaran, namun ditunda.

Dimana, manajemen mall melakukan penunggakan pajak tersebut. Mall ini, pun langsung disegel Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total.