Tunggakan Pajak Dibayar Rp107 Miliar, Pembongkaran Mall Centre Point Ditunda

- BS Putra/VIVA Medan
Bobby mengungkapkan pihaknya akan kembali memberikan batas waktu, kepada manajemen Centre Point untuk segera melunasi tunggakan pajak tersebut dan membayar sisanya.
“Besok (hari ini), akan kami berikan tenggat waktunya sampai berapa lama. Kalau habis waktunya baru kami bongkar,” tutur suami Kahiyang Ayu itu.
Sebelumnya, sejumlah alat berat milik Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, terparkir didepan mall Centre Point itu. Direncanakan untuk melakukan pembongkaran, namun ditunda.
Sebelumnya, karena melakukan penunggakan pajak retribusi. Mall ini, pun langsung disegel Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution pada Rabu 15 Mei 2024, lalu. Hal ini, merupakan langkah tegas dilakukan Pemko Medan. Sedangkan, aktivitas di Centre Point berhenti total. Kemudian, Pemko Medan memberikan batas waktu pembayaran tunggakan pajak tersebut, pada 30 Mei 2024.