Gelembungkan Suara di Pileg 2024, Jaksa Tahan 3 Anggota PPK Medan Timur

Ketiga PPK Medan Timur dilimpahkan ke Kejari Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, atas pengelembungan suara di Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024.

Ketiga PPK Timur tersebut, yakni Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25). Kasus ini, ditangani Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Medan. Kemudian, Gakkumdu Bawaslu Medan menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Rabu 8 Mei 2024.

“Iya benar, kami telah menerima pelimpahan tahap II terkait kasus tiga anggota PPK Medan Timur,” ucap Kajari Medan, Muttaqin Harahap, Jumat malam, 10 Mei 2024.

Dalam kasus ini, tiga anggota PPK Medan Timur itu diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024. Lanjut, Muttaqin mengatakan ketiga tersangka dijerat Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

“Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU,” kata Muttaqin.

 

Kajari Medan, Muttaqin Harahap.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Kini, ketiga PPK Medan Timur itu, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Kota Medan selama sembilan hari kedepan yakni sejak 8 Mei 2024 sampai 16 Mei 2024.

“Selanjutnya, JPU akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang rencananya dilaksanakan pada Senin 13 Mei 2024,” jelas Muttaqin.

Kasus ini, berawal dari laporan diterima Gakkumdu Bawaslu Medan terkait penggelembungan suara, yang terjadi pada 6 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kecamatan Medan Timur, Jalan HM Said, Kota Medan.

Hal itu, menyebabkan dugaan kecurangan itu hingga mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana Pasal 520, 532, 535, 551, 505 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya, Bawaslu Medan melakukan penelusuran hingga berkas naik penyidik di Gakkumdu Bawaslu Medan. Dimana, ditemukannya adanya perbedaan hasil suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam format Excel sebanyak 2.871 suara.

Sementara, dalam format D Hasil sebanyak 2.922 suara. Sehingga terjadi penggelembungan 51 suara yang diduga diambil dari Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nasional.