Seorang Ayah di Medan Jual Anaknya Rp15 Juta Berusia 11 Bulan di Facebook
Rabu, 8 Mei 2024 - 18:05 WIB

Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Para pelaku dijerat Pasal 76F Jo 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Paling singkat 3 tahun paling lama 15 tahun penjara," pungkas Zikri.