Gelar Pelatihan Perjanjian Model Terbaru, Ini Pesan Ketua Perbarindo Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
"Ini sebagai bentuk kepedulian negara terhadap sistem nota keuangan yang berjalan secara memadai. OJK juga telah mengeluarkan peraturan tentang perlindungan jasa bagi konsumen dan masyarakat beserta jasa keuangan," sebutnya.
"Hal hal yang diatur dalam ketentuan, mengakomodir aspek-aspek perbankan, maupun layanan. Dalam aturan ini BPR/BPRS diwajibkan menerapakan perlindungan konsumen. Sesuai ketentuan mengenai perlindungan konsumen OJK terdapat kewajiban lembaga jasa keuangan untuk menerapkan prinsif edukasi yang memadai, keterbukan dan transparansi," sebutnya.
Sementara itu, Ketua DPD Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengucapkan terima kasih kepada Kepala OJK Wilayah Sumut yang terus memberikan pengawasan kepada BPR/BPRS di Sumut agar tetap dapat tumbuh berkembang dan semakin baik.
"Kita hadir pada hari ini dalam pelatihan ini, tentunya meluangkan waktu di tengah kesibukan kita, di acara pelatihan ini dengan tema perjanjian kerja model terbaru bebas pelanggaran," ucapnya.
Dia mengatakan, Perbarindo Sumut tentunya akan terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan insan BPR/BPRS dalam betuk program pelatihan pendidikan demi memperkuat posisi industri BPR/BPRS.
"Ketrampilan insan BPR/BPRS dalam betuk program demi menyosong tantangan kedepan sesuai dengan perkembangan industri perbankan saat ini," ungkapnya.
Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban mengharapkan BPR/BPRS di Sumut terus meningkatkan kompetensi sehingga kedepannya tidak tersandung masalah hukum terkait perjanjian kredit. Dia juga berterima kasih kepada OJK Sumut yang terus melakukan pembinaan.