Usai Bunuh Teman Wanitanya, Pria di Medan Nikahi Calon Istrinya di Kantor Polisi

Tersangka P, pelaku pembunuhan wanita teman kencannya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Akibat perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.