Rusak Steling Pedagang di Sunggal Deli Serdang, 2 Anggota Geng Motor Ditangkap

2 anggota geng motor diamankan polisi.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

"Barang bukti yang diamankan berupa 7 unit sepeda motor dan 6 buah senjata tajam," ungkapnya.

 

Petugas amankan sepeda motor dan senjata tajam anggota geng motor.

Petugas amankan sepeda motor dan senjata tajam anggota geng motor.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Para pelaku mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran. Kedua pelaku disangkakan Undang-Undang Darurat Pasal 12 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

"Berdasarkan hasil keterangan pelaku, bahwasanya pelaku bersama beberapa rekannya telah mempersiapkan senjata tajam untuk melakukan tawuran dan mencari kelompok geng motor lain," katanya.