Sidang Lapangan Gugatan Underpass Juanda, Kuasa Hukum Dalitan Tunjukan Bukti Pembangunan Tidak Adil

PTUN Medan gelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang lapangan dalam gugatan dilayangkan oleh masyarakat bersama Tim kuasa hukum Ir. Hj. Masra Chairani Dalimunthe pemilik Dalitan Coffee, terkait dengan pembangunan Underpass di Jalan Juanda, Kota Medan.

Sidang lapangan tersebut, pimpin langsung Ketua majelis hakim Alponteri Sagala, Jumat pagi, 24 November 2023 dan dihadiri oleh kedua belah pihak dari penggugat, Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan perwakilan Biro Hukum Pemko Medan.

Dalam sidang lapangan tersebut, majelis hakim meninjau langsung lokasi rencana pembangunan underpass, yang akan dibangun Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDA BMBK) Kota Medan. Pengecekan dimulai dari Dalitan Coffee, samping sungai Deli Jalan Juanda.

Dilanjutkan hingga persimpangan Jalan Juanda/Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan. Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA dan rekan-rekannya, menunjukkan cat warna merah, sebagai tanda telah terlaksananya kegiatan perencanaan teknis.

Begitu juga, masyarakat yang terkena rumah toko (Ruko), yang terkena rencana pembangunan underpass tersebut, menyampaikan keluh kesah kepada majelis hakim PTUN Medan. Sidang lapangan tersebut, sekitar 1 jam.

Rencana pembangunan underpass Jalan Brigjen Katamso - Jalan Juanda.

Rencana pembangunan underpass Jalan Brigjen Katamso - Jalan Juanda.

Photo :
  • Dok Pemko Medan

Kuasa Hukum Dalitan Coffee, H. Refman Basri, SH, MBA mengungkapkan sidang lapangan tersebut, untuk melihat langsung lokasi rencana pembangunan underpass di kawasan Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan.