KAI Sumut Tertibkan Aset Berupa Rumah dan 6 Kios di Kota Medan

PT KAI Divre I Sumut tertibkan aset di Jalan Sutomo, Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara melakukan penertiban aset, sebuah rumah perusahaan dan 6 kios, masih di atas tanah KAI, di Jalan Sutomo Nomor 7 atau DW 109, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Sabtu 21 Oktober 2023.

Manager Humas Divre I Sumut, Anwar Solikhin menjelaskan penertiban aset milik KAI itu, luas tanah 1.280 m2, luas bangunan 250 m2 dan alas hak Groundkaart No. IJ.1.3.5.e. Penertiban tersebut, melibatkan 167 personel gabungan dari PT KAI dan TNI/Polri.

"Hari ini, PT KAI Divre I Sumut melakukan penertiban atas aset berupa lahan dan Rumah Perusahaan," ucap Anwar kepada wartawan.

Anwar menjelaskan bahwa penertiban, dengan tindakan pengosongan rumah ini, berdasarkan adanya tindakan penyerobotan aset rumah perusahaan milik PT KAI oleh perorangan. Dimana rumah itu, digunakan untuk tempat tinggal dan usaha tanpa melakukan perjanjian kontrak dengan PT KAI.

"Penertiban ini selaras dengan komitmen PT KAI untuk melakukan penjagaan aset perusahaan dengan tujuan untuk mengamankan dan menjaga aset negara dari pihak lain yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut,” jelas Anwar.

Sebelum dilakukan penertiban aset, Anwar mengungkapkan PT KAI Divre I Sumut, telah melakukan upaya persuasif kepada penghuni agar segera melakukan proses izin legalitas persewaan kepada PT KAI. Namun justru penghuni Rumah Perusahaan tidak ada itikad untuk melakukan kontrak persewaan aset.

"Penghuni rumah perusahaan, juga tidak mengindahkan surat peringatan I, II, dan III dan surat pemberitahuan I, II dan III yang telah dilayangkan PT KAI Divre I Sumut, hingga akhirnya dilakukan penertiban pada hari ini," ujar Anwar.

Penertiban yang dilakukan PT KAI Divre I SU ini sendiri mempunyai payung hukum dan sudah sesuai dengan, Surat Edaran Meneg BUMN No. SE-09/MBU/2009 Tanggal 25 Mei 2009 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Aset BUMN. Surat KPK Nomor: R-1027 H/01-12/03/2009 TANGGAL: 17 Maret 2009 Perihal: Tindak lanjut penertiban barang milik negara (BMN).

Peraturan Menteri BUMN PER-13/MBU/09/2014 Tanggal 10 September 2014 Tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN Surat KPK Nomor: R4002/10-12/09/2014 Tanggal 16 September 2014 Tentang Tindak Lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Surat Keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) No. KEP.U/JB.312/IV/11/KA-2013 Tanggal 13 April 2013 Tentang Pedoman Penertiban Bangunan di Atas Aset Tanah, Kemudian, Surat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Nomor: SK.VP.DV.1./KL.501/1/6/DV.1-2021 Tanggal 22 Januari 2021 Perihal: Pembetukan Tim Penertiban Aset Tanah dan Bangunan di Lingkungan Divisi Regional Divre I Sumatera Utara.

"PT KAI Divre I SU komitmen, serius dan fokus dalam menjaga aset negara. Dan akan terus melakukan upaya penataan aset yang dikelolanya, sekaligus melakukan optimalisasi aset tersebut," tutur Anwar.