Pasca Putusan MK, Bobby Nasution Dukung Gibran Jadi Cawapres: Kalau gak didukung nanti berantem
- Fanpage Puan Maharani
"Dengan aturan yang diputuskan MK yang bisa kita lihat, mudah-mudahan di tahun 2024 nanti, banyak kontestasi kepala daerah yang diikuti anak anak muda," sebut Bobby.
Dengan ada pengalaman menjadi Kepala Daerah, Bobby mengungkapkan kaum milenial memiliki jenjang karir politik, dari memimpin daerah menjadi memimpin negara ini.
"Kenapa?, karena batu loncatannya di daerah kini bisa dijadikan batu loncatan untuk memimpin bangsa memimpin ditingkat nasional dan mudah mudahan nanti kita ambil hikmahnya nanti di tahun 2024, akan banyak anak- anak muda yang bisa ikut pemilihan kepala daerah," jelas menantu Jokowi itu.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia menolak gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Namun, dalam keputusan yang lain, MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah. Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu, teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah untuk syarat Capres dan Cawapres.