Wanita Letakan Alquran di Tempat Sembayang Bersama Patung Harimau, Ternyata Ingin Mualaf

Ilustrasi salat.
Sumber :
  • Salat Tahajud

VIVA Medan - Kasus meletakkan Alquran didekat tempat sembahyang di rumah bersama patung harimau dan buah-buahan berakhir damai. Wanita yang sempat diamankan Polsek Medan Baru, berinisial Y mengaku salah dan meminta maaf.

Y dalam pengakuannya kepada petugas kepolisian sempat membeli Alquran dan tasbih. Karena, ia mempelajari agama Islam dan ingin mualaf.

"Dia ingin mempelajari isi Alquran karena dia tertarik dan ingin memeluk agama Islam (Mualaf). Dia sebelumnya Nasrani," ucap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, AKP Arjuna Bangun, Jumat 26 Mei 2023.

Arjuna mengatakan keinginan dirinya, mempelajari dan menjadi mualaf. Y juga sempat mendownload aplikasi Alquran di handphonenya.

"Sekitar 5 bulan yang lalu pernah dia mendownload baca-bacaan Alquran di handphonenya. Karena, ingin masuk Islam," jelas Arjuna.

Y tidak ada niat menistakan agama Islam dengan meletakan Alquran di wadah tempat sembahyang umat Buddha. Ia menilai tempat itu, merupakan keyakinan yang suci. Sehingga Alquran dan tasbih diletakkan disitu. Terakhir, dia itu salah dan meminta maaf.

Arjuna Bangun, mengungkapkan perdamaian itu, setelah dilakukan mediasi antara terlapor Y dengan pelapor dan masyarakat di Kantor Camat Medan Petisah, Jumat 26 Mei 2023. Disaksikan pihak Koramil dan Polsek Medan Baru.

Alquran dan tasbih (sudut kanan) diletakkan bersama tepat sembahyang.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA

"Jadi, tadi sudah dimediasikan sama pihak Kecamatan, Polsek Medan Baru dan Koramil di Kantor Camat Medan Petisah," ucap Arjuna kepada wartawan di Kota Medan.

Perdamaian ini, melakukan pendekatan dilakukan dengan pendekatan Restoratif Justice (RJ) kepada wanita, yang meletakkan Alquran di antara lilin, patung harimau, kemenyan, tasbih hingga bunga, foto dan videonya viral di media sosial.

"Sudah damai, intinya saling memaafkan dan korban tidak mengulanginya lagi," tutur Arjuna.

Diberitakan sebelumnya, Seorang wanita berinisial Y, diduga melakukan penistaan agama, dengan meletakan Alquran dan tasbih berdekatan di sebuah wadah di rumahnya, yang biasa dijadikan tempat orang Tionghoa sembahyang, beragama Buddha.

Y yang merupakan Jalan Surau Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan. Dilaporkan ke Polsek Medan Baru. Wanita tersebut, langsung diamankan pihak kepolisian, Kamis malam, 25 Mei 2023. Selanjutnya, untuk penanganan kasus diambil alih Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.