Polrestabes Medan Sikat Gerombolan Remaja Bermotor

Tersangka geng motor
Sumber :
  • Istimewa

"Sepuluh pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap para pelaku dikenakan UU Darurat dengan ancaman pidana 10 tahun dan terhadap pelaku yang tidak membawa senjata tajam dikenakan pasal perusakan yang dilakukan secara bersama-sama," seru mantan Kasat Reskrim Polres Langkat ini. 

Dia mengimbau kepada warga masyarakat yang memiliki anak remaja yang masih melakukan aksi aksi konvoi gerembolan bermotor, agar tidak lagi melakukan tindak  tersebut. 

“Atas perintah Pak Kapolrestabes Medan, tim kami akan terus melakukan penindakan. Harapannya tidak ada lagi gerombolan remaja bermotor yang meresahkan masyarakat," pungkas Fathir.