Bayar Laundry Pakai Uang Palsu, 2 Pria di Deli Serdang Ditangkap Polisi
- Ist/VIVA Medan
VIVA Medan –Polsek Beringin menangkap dua pria diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti uang pecahan Rp 100 Ribu sebanyak 5 lembar.
Kedua pelaku diamankan masing-masing berinsial AS (20) warga Desa Pasar V, Kebun Kelapa, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang dan H (32) warga Desa pasar V, Kebun Kelapa Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolsek Beringin, AKP M Hafiz Ansari, menjelaskan kronologi kasus peredaran uang palsu berawal dari pemilik usaha laundry, berinsial SP (30) di Desa Emplasmen Kualanamu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Jumat pagi, 4 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WIB menerima uang diduga palsu.
"Saat itu pelapor (SP) bertanya kepada saksi 2 tentang keuangan Jasa Laundry milik pelapor selama 1 bulan lalu pelapor mengambil uang, yang berada didalam laci penyimpanan uang yang berjumlah Rp. 9.300.000," kata Hafiz dalam keterangan tertulis, Rabu 9 Juli 2025.
Lalu, pelapor menemukan 5 lembar uang diduga palsu dari uang Rp 9,3 juta tersebut. Kemudian, dia bertanya kepada saksi ke 2 tentang Uang palsu tersebut, namun saksi ke 2 berkata tidak tahu dan tidak lama kemudian pelaku mendatangi Jasa Laundry milik pelapor lalu membayar uang laundry kepada saksi ke 2 dilihat saksi ke 1.
"Saat itu, pelaku membayarkan dengan uang palsu yang di bawa oleh pelaku namun saksi ke 2, tidak menerima uang pelaku tersebut lalu saksi ke 2 bertanya kepada pelaku (AS) tentang uang palsu yang sebelumya diterima oleh saksi ke 2. Pelaku mengakui bahwa uang yang sebelumya diberikan pelaku kepada saksi ke2 adalah uang palsu," jelas Kapolsek.
Kemudian, pelaku mengatakan bahwa dirumahnya masih banyak uang palsu, atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut untuk proses lebih lanjut.
Hafiz mengatakan menerima laporan tersebut, dari pelapor bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku AS di rumahnya, Sabtu pagi, 5 Juli 2025. Di hari yang sama, polisi juga menangkap H dari pengembangan.
"Personil Unit Reskrim Polsek Beringin telah melakukan penangkapan terhadap 2 Orang yang mengedarkan uang palsu AS dan H," kata Hafiz.
Kepada petugas AS mengungkapkan mendapatkan uang palsu dari H, dengan cara membeli uang palsu dengan jumlah Rp 1.000.000 dengan Harga Rp 600.000.