Jaksa Agung Lakukan Rotasi dari Kajati, Wakajati Hingga Kajari di Sumut, Ini Daftarnya
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap jajarannya, baik di Kejagung , Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia.
Hal tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung No. 352 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI.
Rotasi ini, tidak lepas juga terjadi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara ( Sumut ). Jaksa Agung melakukan penyembuhan yang terjadi Kajati Sumut , Idianto dengan jabatan barunya sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung.
Sedangkan Kajati Sumut diisi oleh Harli Siregar, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung.
Selain Idianto, Jaksa Agung juga melakukan mutasi terjadi Wakajati Sumut, Rudy Irmawan dimutasi menjadi Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung.
Gedung Kejati Sumut, di Kota Medan.
- dok Kejati Sumut
Jabatan Wakajati Sumut, diisi oleh Sofyan yang sebelumnya menempati posisi sebagai Wakajati Gorontalo.