KPK Sita Uang Rp 2,8 Miliar dari Rumah Eks Kadis PUPR Sumut, Begini Kata Bobby Nasution

Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp 2,8 miliar, dari rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, saat dilakukan pengeledahan, Rabu 2 Juli 2025.

Bertemu dengan Gubernur Sumut, Dua Paskibraka Nasional 'Kantongi' Uang Rp 10 Juta

Merespon uang tunai miliar rupiah itu, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengungkapkan tidak tahu soal uang tersebut. 

"Kalau (uang Rp 2,8 miliar) itu, saya tidak tahu. Makelar kasus apa lagi?," kata Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Gubernur Sumut, Kamis 3 Juli 2025.

Bobby Nasution Lantik 6 Pejabat Eselon II di Lingkungan Pemprov Sumut, Ini Daftarnya

Disisi lain, KPK tengah menelusuri asal-usul yang uang tunai Rp 2,8 miliar, yang ditemukan dan disita dari rumah mewah milik Topan itu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan diduga uang tunai Rp 2,8 miliar masih ada kaitannya, dengan kasus dugaan korupsi proyek-proyek jalan di Sumut, yang menjerat Topan Ginting

Ini Alasan Bobby Nasution Menunjuk Togap Simangunsong Jadi Sekda Sumut

"Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 3 Juli 2025.

Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu."Sejumlah sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi Prasetyo. 

Halaman Selanjutnya
img_title