Eksploitasi Anak Jadi Pelayan Pria 'Hidung Belang', Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku

Ilustrasi pemerkosaan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan –Polda Sumut membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjadi korban tiga anak dibawah umur, yang dijadikan pelayan pria 'hidung belang' secara seksual. 

img_title Pelanggaran Turun 31,7 Persen, Ini Hasil 6 Hari Operasi Patuh Toba 2026 di Sumut

Dalam kasus eksploitasi anak itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangkap dua pelaku masing-masing berinsial LL (44) dan seorang pria berinisial TS (50), serta resmi ditahan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan menjelaskan kasus ini, bermula saat tiga korban perempuan berusia remaja, yakni SA (19), CN (15), dan MS (14), diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. 

img_title Kronologi Penangkapan Dua Pengedar 18 Kg Ganja di Medan, Berawal dari Restoran Cepat Saji Hingga ke Kandang Ayam

Setelah beberapa hari, para korban ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo, untuk dipekerjakan ditempat hiburan malam. 

“Modus para pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya korban dieksploitasi secara seksual dengan dijadikan pekerja di tempat hiburan malam,” sebut Ferry, Minggu 22 Juni 2025.

img_title Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 144 Ballpres Pakaian Bekas Asal Bandung Senilai Rp 432 Juta

Para korban mengaku diminta melayani tamu pria di sebuah kafe dan sebagian dari hasilnya disetor kepada pengelola tempat tersebut. Salah satu korban bahkan sempat mencoba kabur bersama temannya untuk melaporkan kejadian ke polisi.

“Ini merupakan bentuk kejahatan serius. Pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo. Pasal 76I UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Ferry. 

Kasus ini, terungkap berdasarkan laporan masyarakat dan dilakukan penyelidikan serta langsung mengamankan pelaku. Kemudian, Polda Sumut memberikan perlindungan kepada korban secara hukum. 

"Polda Sumut saat ini masih mendalami kasus ini dan membuka peluang pengungkapan jaringan yang lebih luas. Polisi juga memastikan para korban mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum," kata Ferry.