Dukung Asta Cita Presiden RI, DPRD Sumut Segera Bahas Revisi Perda Pemekaran OPD
VIVA Medan –Guna mendukung asta cita Presiden RI, Prabowo Subianto. DPRD Sumut segara akan melakukan pembahasan terkait pemekaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.
Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti. Ia menjelaskan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Revisi ini dilakukan untuk pemekaran dua dinas besar Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).
"Yang pertama ini, rencana inikan masih tahap pembahasan belum keputusan, dari pusat itu, Kehutan dan LHK itu sudah masing masing kementerian. Jadi kita sinkronkan di sumut, jadi rencana kita revisi untuk di mekarkan," ucap Darma, Sabtu 21 Juni 2025.
Politisi Partai Golkar ini, mengatakan
pemekaran Dinas PUPR dan PSDA menjadi dua lembaga berbeda dinilai mendesak untuk mempercepat perbaikan dan pengelolaan irigasi yang selama ini, kurang maksimal. Hal ini berdampak langsung terhadap kemampuan petani dalam mengolah lahan sawah.
"Ada dua, kehutan lingkungan hidup dan PUPR-SDA, ini sesuai asta cita presiden untuk mendukung ketahanan pangan agar lebih fokuslah PSDA mengurusi irigasi yang ada di Sumut," kata Darma.