Merasa Dirugikan, Eks Kadisperkim LH Bakal Laporkan Sekda dan Inspektorat Batubara ke APH

Eks Kadisperkim LH Kabupaten Batubara, Lendi Aprianto di Medan.
Sumber :
  • B.S.Putra/VIVA Medan

VIVA Medan –Merasa dirugikan, eks Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan lingkungan Hidup (Kadisperkim LH) Kabupaten Batubara, Lendi Aprianto bakal melapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Sumatera Utara (Sumut).

Demi Ketertiban Berlalu Lintas, Polda Sumut Terjunkan 1.549 Personel Gabungan di Operasi Patuh Toba 2025

Pasalnya, Lendi merasa dirugikan oleh Sekda dan Kepala Inspektorat Kabupaten Batubara berinisial NS dan HI, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masa kerja tahun anggaran 2024.

Kepada wartawan di Kota Medan, Senin 16 Juni 2025. Lendi menceritakan, dirinya dipaksa harus mengembalikan uang senilai Rp2,4 miliar sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK nomor : 66.B/LHP/XVIII.MDN/2025 tanggal 3 Mei 2025. 

Miris! Sekolah Al-Washliyah Disegel, Siswa Belajar Diluar, Dedi Iskandar: Pemkab Deli Serdang Zalim

Rendi mengatakan, sebagai pengguna anggaran tahun 2024, masa pemeriksaan BPK April hingga Mei 2024 yang lalu, pihaknya tidak diikutkan untuk klarigikasi hasil pemeriksaan, khususnya pembiayaan separepat mobil sampah dan penggunaan BBM.

"Pernah sekali menjelang penutupan LHP bertemu dengan pemeriksa Yuli Yetni, namun pemeriksa tetap menuntut dokumen foto 15 truk, 5 pic up dan 10 betor viar sampah setiap bekerja. Sehingga sampai terbit LHP itu, saya selaku PA tidak mengetahui isi LHP dengan pengembalian 2, 4 milyar dan LHP hanya ditandatangani Plh Kadis Perkim Dan LH yang juga Sekda Batu Bara," kata Lendi. 

Revalidasi Geopark Kaldera Toba, Ini Lokasi yang Ditinjau Asesor UNESCO

Rendi mengatakan, dalam mengelola sampah di Kabupaten Batubara, pihaknya melaksanakan kerjasama dengan pihak kedua karena biaya APBD tidak mencukupi. Dari hasil kerjasama itu, mereka telah berhasil mendapatkan PAD sebesar Rp 1,5 Milyar lebih untuk keuangan Batu Bara ditahun 2024.

"Namun dari penjelasan pihak pemeriksa BPK Sumut atas nama Yuli Yetni, Dinas Perkim dan Lingkungan hidup dalam mengangkut dan membersihkan sampah ke Tempat pembuangan akhir (TPA), tidak bisa dibuktikan dengan dokumentasi pengangkutan dan pembuangan sampah selama 2024, sehingga dianggap tidak pernah bekerja," sebutnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title