Tabrakan Maut Kereta Api Kontra Mobil di Deli Serdang Tewaskan 2 Orang, Begini Kata KAI Sumut

Kecelakaan maut KA kontra mobil di Deli Serdang.
Sumber :
  • dok Polresta Deli Serdang

VIVA Medan –PT Kerata Api Indonesia ( KAI ) Divre I Sumut angkat bicara terkait dengan kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api kontra mobil Daihatsu Xenia, di Perlintasan Rel KA, di Dusun Benteng Sungai Ular Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagar MerbauKabupaten Deli Serdan, Rabu sore, 11 Juni 2025.

img_title Suarakan Isu Pariwisata Hingga Lingkungan, 8 Delegasi Sumut Siap Bersaing di Ajang Puteri Anak & Remaja Indonesia 2026

Dalam kecelakaan ini, mengakibatkan dua kematian dunia, yakni Sulaiman Lubis (52) warga Desa Bandar Dolok, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang dan seorang pegawai negeri sipil (PNS), bernama Hairani (51) warga Desa Bangun Purba, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang.

Humas KAI Divisi Regional I Sumut, M. As'ad Habibuddin mengatakan KA U97 Putri Deli relasi Tanjung Balai - Medan tertemper mobil minibus di km 35+100 di perlintasan pembohong petak jalan Stasiun Perbaungan-Stasiun Lubuk Pakam pada hari kejadian tersebut, sekitar pukul 15.48 WIB. 

img_title Keren! Jadi Wakil Sumut, Mahasiswa UMSU Sabet Dua Penghargaan Bergengsi di Abdidaya Ormawa 2026

"KAI Divre I Sumut sangat menyayangkan dan prihatin dengan adanya korban atas kejadian tersebut. Kami mengimbau agar masyarakat tidak melewati perlintasan sebidang pembohong. Sebab sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini," ucap As'ad Habibuddin saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 12 Juni 2025.

As'ad mengatakan atas peristiwa kecelakaan itu, seluruh kru dan penumpang KA (U97) Putri Deli selamat. "Akibat kejadian tersebut, stang cakar lokomotif CC 201 04 01 mengalami patah dan kereta api mengalami keterlambatan 5 menit," katanya. 

img_title Niat Menyeberang Sungai Tadukan Raga, 2 Remaja Putri di Deli Serdang Hanyut dan Ditemukan Tewas

As'ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat.

“Kami menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang pembohong. Perlintasan pembohong ini akan kami tutup untuk keselamatan kita bersama. Silakan masyarakat menggunakan perlintasan resmi yang terjaga,” tutur As'ad.

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satuan Lalu Lintas Polresta Deli Serdang , AKP Nasrul, menjelaskan peristiwa kecelakaan antara Kereta Api dengan mini bus warna hitam dengan nomor polisi BM 1103 ZR, terjadi sekitar pukul 15.48 WIB.

Nasrul mengungkapkan kronologi tabrakan tersebut, berawal mobil minibus penumpang Daihatsu Xenia, dikemudikan Sulaiman Lubis datang dari arah Jalan Umum KM 31-32 Medan - Tebing Tinggi menuju ke arah Jalan Sukamandi Hulu, Kabupaten Deli Serdang.

Halaman Selanjutnya
img_title