Dugaan Pelecehan Tahanan Wanita, Propam Polda Sumut Periksa 2 Perwira Polres Asahan

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Polda Sumut angkat bicara terkait dua oknum perwira polisi di Polres Asahan diadukan oleh seorang tahanan wanita, berinsial LS (23) ke Bidang Propam Polda Sumut, yang mengaku diduga menjadi korban pelecehan. 

img_title Polres Asahan Gerebek Lokasi Judi Online yang Dikendalikan Pasutri, 8 Orang Diamankan

Dalam aduan dumas tersebut, LS diduga dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S, dan seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S.

Pasca laporan tersebut, Bidang Propam Polda Sumut melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi terhadap kedua oknum perwira polisi tersebut, atas kasus dugaan pelecehan seksual dialami LS.

img_title Polda Sumut Bongkar Penyelundupan Sabu 900 Gram di Bandara Kualanamu Tujuan Jakarta, Pria Asal Aceh Diringkus

"Untuk isu dan pemberitaan terkait dua oknum Polri di Polres Asahan melakukan pelecehan dan pencabulan, hasil pendalaman Bid Propam Polda Sumut, tidak benar," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada wartawan, di Kota Medan, Sabtu sore, 17 Mei 2025.

Didampingi Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha. Lanjut, Ferry mengatakan bahwa pihaknya, sudah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, handphone kedua oknum polisi tersebut.

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

"Tidak ada pelecehan dan pencabulan, yang dilakukan perwira atau Penjabat Polres Asahan. Untuk Polda Sumut masih mendalami motif-motif, saat ini tidak ditemukan perbuatan cabulan dan pelecehan oleh dua perwira di Polres Asahan," jelas Ferry.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Namun, Ferry mengungkapkan pihak Bidang Propam Polda Sumut, masih mendalami terkait dugaan peminjaman handphone kepada LS saat berada di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Asahan, yang diberikan atau dipinjamkan dari AKP S.

"Peminjaman handphone, itu masih kami dalami. Ada pelanggaran atau tidak, kalau itu ada pelanggaran kami akan melakukan tindakan, aturan maupun kode etik," tegas Ferry. 

Untuk diketahui, LS adalah istri dari C, yang merupakan pecatan dari TNI Angkatan Laut (AL), yang juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika. LS ditangkap dan ditahan polisi, karena diduga terlibat dan mengetahui bisnis haram suaminya, tapi tidak melapor ke polisi.

"Pelapor LS merupakan istri dari DPO kami inisial C, merupakan pecatan atau sudah tidak aktif lagi dari TNI AL. DPO kasus narkotika," ucap Ferry. 

Halaman Selanjutnya
img_title