Tahanan Wanita Laporkan 2 Oknum Perwira ke Propam Polda Sumut Atas Dugaan Pelecehan Seksual
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dua oknum perwira polisi di Polres Asahan diadukan oleh seorang tahanan wanita, berinsial LS (23) ke Bidang Propam Polda Sumut, yang mengaku diduga menjadi korban pelecehan.
Laporan tersebut, disampaikan oleh Kuasa Hukum LS, Alamsyah, membuat aduan masyarakat (Dumas) ke Bidang Propam Polda Sumut, Kamis 15 Mei 2025. Alamsyah mengungkapkan, kliennya yang kini telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II Labuhan Ruku.
LS diduga dilecehkan oleh Kepala Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Asahan berinisial AKP S, dan seorang Kepala Unit (Kanit) di Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) berinisial Ipda S.
"Selama klien kami menjalani masa penahanan di Satresnarkoba Polres Asahan, ternyata menurut keterangan klien kami mengaku dilecehkan. Jadi dugaan pelecehan dan perbuatan asusila itu menurut klien kami dilakukan oleh Kasat Tahti Polres Asahan AKP S dan kemudian kanit Narkoba inisial Ipda S," kata Alamsyah kepada awak media di depan Bid Propam Polda Sumut.
Alamsyah menjelaskan, LS merupakan istri dari Chandra, seorang pecatan TNI Angkatan Laut (AL) yang juga terduga bandar narkoba. Chandra sempat kabur dengan menembaki polisi saat hendak ditangkap di kediamannya pada Februari 2025, di mana polisi menemukan 10 kilogram sabu. LS kemudian ditangkap pada 18 Februari karena diduga turut memiliki narkoba dan mengetahui peredaran narkoba namun tidak melapor.
"Dugaan pelecehan seksual terhadap LS terjadi selama ia ditahan di ruang tahanan dan barang bukti (Sat Tahti) Polres Asahan," ujar Alamsyah.
Bandar narkoba yang juga pecatan TNI, Chandra todongkan senjata api ke arah polisi saat akan menangkapnya.
- Tangkapan layar/VIVA Medan
Alamsyah membeberkan modus yang diduga dilakukan oleh kedua perwira tersebut. Katanya, untuk Kasat Tahti AKP S, dugaan pelecehan berawal dari pemberian handphone kepada LS selama masa tahanan. Setelah itu, AKP S diduga terus menerus menghubungi LS melalui chat dan video call dengan bahasa yang tidak sopan, bahkan mengajak video call saat mandi. Tak hanya itu, AKP S juga diduga menyuruh korban datang ke kamarnya dengan alasan ingin mengajak berbicara.
"Modusnya menurut keterangan klien kami terhadap kasat Tahti ini awalnya mengizinkan klien kami untuk menggunakan hp android di dalam tahanan, tapi ternyata sembari memberikan hp, ada niat yang tidak baik yang dilakukannya," ungkap Alamsyah.