Viral Wanita di Samosir Mengaku Korban Penganiayaan, Polisi: Murni Laka Lantas Tunggal
- Dok Polda Sumut
Sumaryono mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 43 saksi serta mengumpulkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dalam kondisi rusak, kunci motor, tas warna peach, dan satu sepatu kanan warna kuning.
Kabid Labfor Polda Sumut Kombes Pol. Abdul Karim Tarigan menyampaikan bahwa hasil analisis forensik yang dilakukan juga menunjukkan bahwa kejadian tersebut merupakan kecelakaan tunggal.
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menekankan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan profesional dan transparan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya. Semua pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yogie.
Disisi lain, polisi mengungkapkan fakta yang lain. Bahwa Erni sebelum kejadian laka lantas tunggal, sempat mengkonsumsi minuman keras atau tuak. Erni sempat mabuk di sebuah warung tuak milik pria inisial MS.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk menjelaskan Jumat malam, 20 Desember 2025, sekitar pukul 24.00, Erni bersama teman-temannya berangkat ke warung tuak bernama Cafe Buni-buni di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Sebelum masuk ke warung Erni dan teman-temannya mengumpulkan uang untuk biaya minum tuak. Uang itu diserahkan ke teman Erni inisial LPP.
"Namun sebelum cafe tersebut tutup, LPP yang tadinya memegang uang, pulang terlebih dahulu,'' ujar Edward dalam keterangan tertulisnya.
Sehingga saat karyawan cafe tuak menagih pembayaran, temanya yang lain inisial HH. Setelah itu, Erni dan teman-temannya yang lain AHS dan JS mendatangi rumah LPP di Kecamatan Pangururan untuk meminta uang yang mereka kumpulkan sebelumnya.
"Saksi LPP yang berkomunikasi terakhir dengan korban Erni di tempat kost dimaksud (mengatakan) kondisi Erni sudah dalam kondisi mabuk, kemudian mengendarai sepeda motornya sendiri pulang," ucap Edward.
Edward menduga bahwa Erni dalam keadaan pengaruh mabuk, membuat dirinya mengalami laka lantas tunggal pada hari kejadian tersebut.
"Berdasarkan keterangan medis, Erni diketahui dalam pengaruh alkohol (saat berkendara) sesuai dengan laporan polisi Laka Lantas yang dilaporkan ke Polres samosir tanggal 23 Desember 2024," tutur Edward.