Buntut Pembongkaran Pagar Seng Tambak di Deliserdang, Kadis LHK Sumut Dilaporkan ke Polisi

Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia dan Amwizar berikan keterangan usai melaporkan ke Polda Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut buntut pembongkaran pagar seng tambak udang milik PT Tun Sewindu, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Minggu 23 Februari 2025, lalu. Laporan polisi terhadap Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar berdasarkan STPL nomor: STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 27 Februari 2025.

Bocah 7 Tahun di Deliserdang Dibunuh Lalu Dicabuli, Motifnya Sakit Hati ke Abang Korban

Kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia menjelaskan pihaknya melayangkan somasi terkait pembongkaran tersebut, namun tidak direspon oleh Kadis LHK Sumut. Sehingga melaporkan Yuliani Siregar ke Polda Sumut.

"Hari ini, secara resmi sesuai dengan surat somasi saya. Saya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan (LHK) Sumut, dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak udang PT Tun Sewindu," kata Junirwan kepada wartawan, usai membuat laporan di Mako Polda Sumut, Kamis siang, 27 Februari 2025.

Dorong Peningkatan SDM, Polda Sumut Siap Lanjutkan Kerjasama UMSU

Junirwan menjelaskan bahwa keberadaan pagar seng tambak itu bukan baru dibangun. Melainkan sudah ada sejak 1988 silam dan memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keputusan (SK) Camat atas kepemilikan tanah atau lahan tambak tersebut.

"Seharusnya, itu tidak boleh dibongkar, karena pagar itu bukan baru. Pagar itu dibangun pada tahun 1988. Pagar itu, sudah diajukan sebagian dari telanjuran Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020. Berarti tidak bleh diganggu lagi," jelas Junirwan.

Jelang Ramadan, Polda Sumut Sidak Pasar Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Stabil

Junirwan menyayangkan sikap dari Kadis LHK Sumut, terkesan mengarahkan massa atau masyarakat saat kejadian membongkar pagar itu. Bila ada kesalahan, yang bongkar ada pihak wewenang, bukan masyarakat atau pun, Dinas LHK Sumut.

"Dia menyuruh dan ada videonya kita, nanti itu berkembang karena disitu massa. Dia memerintahkan massa mengambil seng itu, untuk dibawa pulang. Seng itu ribuan lembar. Hilang dan rusak, kerugian kecil Rp 300 juta serta bukti sudah lengkap sama polisi," kata Junirwan.

Kemudian, Junirwan menjelaskan bahwa apa skema penyelesaian bisa dilakukan Pemprov Sumut, bukan berarti langsung memprovokasi massa untuk membongkar pagar seng dan sengnya rusak serta hilang. "Nanti akan diselesaikan dalam bentuk skema dilakukan pemerintah, ganti rugi atau segala macam, kita tunggu. Artinya, itu bukan bangunan baru," sebut Junirwan.

Atas laporan ini, Junirwan berharap kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan perhatian khusus dan pihak kepolisian mengusut laporan ini. Karena, ada sikap sewenang-wenang pejabat negara. "Kerugian kecil, tapi kerugian moral dan sangat memalukan. Seolah-olah kita melanggar aturan," ucap Junirwan.

Junirwan tampak kesal dengan sikap Kadis LHK Sumut, yang dinilai pandang bulu atas keberadaan pagar seng. Karena, disekitar lokasi juga ditemukan pagar seng tambak udang milik masyarakat dan perusahaan lain, tapi tidak ikut diterbitkan atau dibongkar.

"Kami memiliki dokumen dalam bentuk SK Camat, yang punya tambak itu kami saja. Tambak, ada jalan dan 300 meter baru laut. Bukan kami saja memagar, ada tambak lain milik perusahaan dan ada juga masyarakat. Ada pagar benton, kenapa tidak ditindak," jelas Junirwan.

Sementara itu, Kuasa hukum PT Tun Sewindu lainnya, Amwizar mengatakan laporan tersebut, diduga Kadis LHK Sumut, Yuliana Siregar diduga melanggar Pasal 170 KUHP Junto 406 KUHP, tentang dugaan tindak pidana pengerusakan pagar seng milik PT Tun Sewindu sekitar 40 hektar. "Yang pertama kami melaporkan, dia (Kadis LHK Sumut) menyuruh melakukan perusakan dan menyuruh membawa hasil kejahatan itu sendiri," jelas Amizar.

Amwizar mengatakan bahwa pagar seng tersebut, selain dibongkar secara ilegal. Dimana sisa material pagar itu diduga diambil dan ada dipulangkan dalam keadaan rusak. "Sehingga masyarakat beramai-ramal membongkar dan mengambil seng tersebut, dan membawanya. Sehingga akihat hal tersebut, sebagian besar seng tersebut hilang dan sebagian kecil dikembalikan masyarakat, dalam keadaan rusak," kata Amwizar.

Sebelumnya, warga sekitar bersama Dinas LHK Sumut, membongkar pagar yang menutupi, di pesisir pantai Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Kadis LHK Sumut Yuliani Siregar mengatakan, saat pembongkaran dia turun langsung ke lapangan. Dia menegaskan kalau kawasan hutan adalah milik negara, bukan perorangan.

"Saya langsung sama masyarakat yang membongkarnya. Alasan pembongkaran yang pertama, adanya pengaduan masyarakat. Kedua, itu kawasan hutan, kawasan hutan lindung, mana ada orang yang bisa memiliki kawasan hutan tanpa izin," ucap Yuliani.