Hanya Satu Paslon, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 6 Kabupaten di Sumut

Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara pada Pilkada serentak tahun 2024, hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali.

Jaga Netralitas di Pilkada 2024, Kemenko Polhukam Minta ASN, TNI/Polri Bekerja Sesuai Undang-undang

Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.

"Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 31 Agustus 2024.

22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Dengan itu, masa perpanjangan masa pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.

Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

KPU Sumatera Utara.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pendaftaran.

Halaman Selanjutnya
img_title