Hanya Satu Paslon, KPU Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 6 Kabupaten di Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Sebanyak 6 Kabupaten di Sumatera Utara pada Pilkada serentak tahun 2024, hanya menerima satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati. Atas hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan perpanjangan masa pendaftaran kembali.
Keenam Kabupaten hanya memiliki satu pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, yakni Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Utara, dan Nias Utara.
"Iya benar, ada 6 Kabupaten di Sumut, mendaftar hanya satu pasangan Bacalon," ucap Anggota KPU Sumut, Robby Effendi, saat dikonfirmasi VIVA, Sabtu 31 Agustus 2024.
Dengan itu, masa perpanjangan masa pendaftaran di masing-masing KPU, berlangsung 2 hingga 4 September 2024. Sedangkan, pendaftaran pasangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sebelumnya, dilakukan sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, sejak tanggal 30 hingga 1 September 2024.
Pelaksanaan tahap tersebut, sesuai dengan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 Tahun 2024. Apabila hanya satu pasangan bacalon yang mendaftar, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran pendaftaran.