Apes! Sedang Tertidur Lelap, Pengedar Sabu Dibangunkan Polisi Lalu Ditangkap
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Satuan Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria paruh berinsial J, karena dagang narkoba, dengan jenis sabu di rumahnya, di Dusun Mahei Nagori Dolok Ilir 2, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane menjelaskan kasus ini, terungkap berdasarkan laporan masyarakat, yang resah atas aktivitas pria berusia 40 tahun itu, berdagang sabu di rumahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap J di kamar belakang rumahnya, yang dijadikan lokasi penjualan atau transaksi bisnis haramnya tersebut, Senin sore, 19 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
"Benar, kita berhasil mengamakan seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu," kata Irvan, Selasa 20 Februari 2024.
Irvan mengatakan saat dilakukan penangkapan J tidak melakukan perlawanan. Karena, dalam kondisi tertidur dan tiba-tiba dibangunkan oleh petugas kepolisian.
"Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati J yang menjadi terduga pengedar narkotika, sedang tidur di kamar belakang rumah tersebut," jelas Irvan.
Dari tangan J, polisi berhasil mengamankan bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,90 gram, uang penjualan narkotika jenis ganja sejumlah Rp200.000, dan handphone warna hitam.