Diduga Peras Caleg, Oknum Anggota KPU Padangsidempuan Jadi Tersangka

Oknum anggota KPU Padangsidimpuan, PH ditetapkan tersangka.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan oknum anggota KPU Kota Padangsidimpuan, berinisial PH sebagai tersangka, dalam dugaan pemerasan terhadap seorang Calon Legislatif (Caleg). PH pun resmi ditahan di Markas Polda Sumut.

12 Ribu Polisi dan 7 Ribu TNI Dilibatkan dalam Pengaman Pilkada 2024 di Sumut

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Markas Polda Sumut, Senin 29 Januari 2024. Ia mengatakan PH masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumut.

"Per tanggal 28 Januari 2024 kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, menjalani proses penahanan dan penyidikan," kata Hadi.

Polda Sumut Gelar Tabligh Akbar 2024, Wujudkan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Hadi menjelaskan saat itu, petugas Tim Saber Pungli Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, mengamankan PH disebuah Kafe di Kota Padangsidimpuan, Sabtu dini hari, 27 Januari 2024. Dari penangkapan itu, Hadi mengungkapkan pihaknya mengamankan barang bukti, berupa uang sebesar Rp 26 Juta.

Kantor KPU Kota Padangsidimpuan.

Photo :
  • Dok KPU Padangsidimpuan
Promosikan Judi Online, Polda Sumut Tangkap Konten Kreator Otomatif Asal Medan

"Sebagian telah digunakan pada saat penangkapan di sebuah kafe," jelas perwira melati tiga itu.

Hadi mengungkapkan Caleg berinisial F diiming-imingi oleh tersangka, bisa mengamankan suara Caleg tersebut, hingga F terpilih sebagai anggota DPRD. Ia mengatakan masih mendalami kasus ini.

Halaman Selanjutnya
img_title