Pria Asal Sergai Sumut Divonis Mati, Kasus Kurir Sabu 10 Kg
- BS Putra/VIVA Medan
VIVA Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap Indra Ricci Marpaung (39), terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
Pria asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara, berstatus sebagai kurir sabu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukum kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati," sebut majelis hakim diketuai oleh Donald Pangabean dalam sidang berlangsung virtual di PN Medan, Selasa 28 November 2023.
Dalam amar putusan majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan kepada terdakwa. Karena, terdakwa lantaran tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, vonis mati itu sesuai dengan tuntutan JPU, yang menuntut Indra Ricci Marpaung, pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU, kasus ini bermula pada 10 Juni 2023. Saat itu, petugas kepolisian menangkap Indra ditangkap di kawasan Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi, Sumut.