Sepekan Jelang Masa Kampanye, Ini Pesan KPU Sumut Kepada Peserta Pemilu 2024

KPU Sumatera Utara (Sumut).
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Sepekan jelang tahapan masa kampanye pada Pemilu tahun 2024. Dimulai tanggal 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara mengingatkan peserta Pemilu untuk mengikuti aturan tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, tentang kampanye.

Dukung Bobby-Surya di Pilgubsu, Aktivis Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan

"Terkait dengan persiapan kampanye, beranjak peraturan berlaku PKPU nomor 15 tahun 2013, dan PKPU nomor 20 tahun 2023, ada beberapa juknis terkait dengan kampanye," ungkap Koordinator Divisi Parmas, Sitori Mendrofa saat dikonfirmasi VIVA Medan, Selasa 21 November 2023.

Tori sapaan Sitori Mendrofa, menjelaskan bahwa setiap kegiatan kampanye, ada zona-zona tertentu bisa dilakukan bagi peserta Pemilu 2024. Baik itu, pertemuan terbatas, ada pertemuan tertutup dan pertemuan tatap muka.

Resmikan Masjid ke-49 di Langkat, Ijeck: Insyaallah Kampung Ini Berkah

"Berbeda tahun 2019 kemarin, sekarang bisa berkampanye di gedung pendidikan, tapi tidak bawa atribut dan mendapatkan izin," jelas Tori.

Tori menjelaskan untuk alat peraga kampanye (APK) ada zona tertentu yang sudah ditetapkan melalu surat keputusan (SK) KPU Pusat, KPU Sumut, KPU Kabupaten/Kota. Termasuk, zona posko pemenangan yang sudah didaftarkan oleh KPU.

Anies Baswedan Berikan Dukungan: Selamat Berjuang Pak Edy Rahmayadi

Kemudian, Tori mengatakan seluruh peserta Pemilu 2024, juga sudah melaporkan rekening dana kampanye. Bertujuan, untuk mengetahui dana kampanye terkumpul dan dana kampanye dikeluarkan selama kampanye berlangsung.

"Rekening dana kampanye, sudah dilaporkan oleh peserta pemilu, dua hari yang lalu sudah dilakukan sosialisasi dengan peserta Pemilu. Semua ini, by sistem. Baik rekening dana kampanye, dana kampanye diperoleh dan dana kampanye dikeluarkan sudah disampaikan mereka," jelas Tori.

Ia mengungkapkan untuk Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres dan Cawapres, Partai Politik dan Calon DPD Dapil Sumut, paling lama dilaporkan atau didaftarkan ke KPU Sumut, H-3 masa kampanye.

"Kalau ada tim kampanye dari Provinsi akan disampaikannya ke KPU Sumut. Sampai saat ini, belum. Mungkin sebelum tanggal 28 November 2023. Harus dilaporkan tiga sebelum masa kampanye, masih ada seminggu," sebut Tori.

Begitu juga, bagi TKD Capres dan Cawapres, Caleg dan Calon DPD memiliki akun media sosial sebagai saran kampanye, juga wajib didaftarkan atau dilaporkan ke KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota.

"Akun media sosial, bisa kampanye melalui media sosial. Untuk dapat melaporkan akun media sosial kepada KPU, untuk melaporkan dimasing-masing tingkatan," tutur Tori.

Tori mengharapkan berlangsung kampanye yang damai dan terwujud pemilu yang damai yang jujur, adil dan berjalan dengan baik. Tanpa, unsur SARA, ujaran kebencian hingga menyebarkan berita tidak benar alias hoax.

"Untuk pasangan Capres dan Cawapres, Caleg dan Calon DPD dan tim pemenangan serta masyarakat seluruh. Diharapkan terjalin silaturahmi, terjalin komunikasi masa kampanye yang damai, tidak merusak APK, dan tidak melakukan tindakan kekerasan, memberitakan hoax, hilangkan dari isu SARA," tandas Tori.

Terpisah, Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu mengungkapkan pihaknya, pertama sudah melakukan pemetaan rawan pelanggaran kampanye. Baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga Kelurahan dan Desa.

"Jelang dimulainya kampanye, kami juga melakukan penindakan terhadap APS di kota dan pemukiman warga," sebut Saut dikonfirmasi Sumut Pos, kemarin.

Saut juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Sumut, meminta kepada peserta Pemilu 2024, untuk taati aturan. Baik penyelanggara, stekholder, kemudian Pemerintah Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota.

"Karena, sama-sama menjaga situasi yang kondusif, semua itu hasil dari ketentuan kita, untuk Pemilu yang damai," jelas Saud.

Saut meminta peran aktif masyarakat, bila mana ditemukan ada pelanggaran, dugaan pelanggaran dan informasi awal pelanggaran untuk tidak segan-segan membuat laporan ke Bawaslu dimasing-masing wilayah.

Saut mengharapkan para peserta jangan menggunakan fasilitas negara, tempat ibadah.

"Kemudian, tempat-tempat yang kita anggap simbol marwah rukun dan damai," jelas Saut.