Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut Saat Main Catur di Warkop

Buronan korupsi, JMM (tengah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Seorang buronan korupsi, berinsial JMM diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. JMM (63) diamankan petugas kejaksaan saat asyik main catur disebuah warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin malam, 30 Januari 2023.

Kasus Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Bendahara Pengeluaran RSUPH Adam Malik

Untuk diketahui, bahwa JMM selaku pihak atau pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).

Proyek tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jendral Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi

Baca juga:

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2.705.689.849,28," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa 31 Januari 2023.

Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu Kasus Korupsi APD Covid-19, Ini Respon Pj Gubernur

Atas perbuatannya, JMM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjut, Yos mengungkapkan saat diamankan, JMM melakukan perlawanan dan tidak terima saat diamankan petugas kejaksaan. Tersangka kasus korupsi ini, sudah mangkir beberapa kali saat dipanggil penyidik Kejati Sumut. Hingga ditetapkan JMM masuk dalam pencarian orang (DPO).

"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka, diamankan. Kemudian, dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," tutur Yos.

Yos menambahkan Tim Tabur Kejati Sumut dan JMM tiba di Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution, Kota Medan. Kemudian, langsung dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi penyidikan.