Buronan Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut Saat Main Catur di Warkop

Buronan korupsi, JMM (tengah) ditangkap Tim Tabur Kejati Sumut.
Sumber :
  • Kejati Sumut

VIVA - Seorang buronan korupsi, berinsial JMM diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. JMM (63) diamankan petugas kejaksaan saat asyik main catur disebuah warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin malam, 30 Januari 2023.

Apes Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi, Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Untuk diketahui, bahwa JMM selaku pihak atau pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton).

Proyek tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp6.196.627.000 dan Jalan Jendral Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp6.760.000.000.

Ajak Warga Sumut Sukseskan PON 2024, Usung Tagline 'Apa yang Kau Bisa Mainkan'

Baca juga:

"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp2.705.689.849,28," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa 31 Januari 2023.

Komisioner KPU Medan Zefrizal Diseret Kasus 'Mangga-Jeruk' Pemerasan Oknum Bawaslu Medan Azlansyah

Atas perbuatannya, JMM diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
img_title