Usulkan Ranperda Pajak dan Retribusi ke DPRD Sumut, Pj Gubsu: Berikan Kemudahan Administrasi
- Pemprov Sumut
VIVA Medan – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Ranperda ini bertujuan untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di Sumut.
Pengaturan dalam Ranperda ini mencakup berbagai aspek, antara lain pengelolaan pajak dan retribusi, pendaftaran dan pendataan, besaran pajak, pembayaran, pelaporan dan sebagainya. Pendaftaran misalnya, Pemda hanya boleh menerbitkan satu NPWPD untuk seluruh jenis pajak dan terhubung nomor KTP dan Nomor Induk Berusaha.
“Ini salah satu langkah simplifikasi, perpajakan dan langkah integrasi data perpajakan, guna memberikan kemudahan administrasi perpajakan,” ucap Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin pada Rapat Paripurna di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Kota Medan, Rabu kemarin, 25 Oktober 2023.
Langkah optimalisasi pajak dan retribusi lainnya pada Ranperda ini yaitu, kerja sama pemungutan pajak dan pemanfaatan data dengan pemerintah daerah lain, maupun pihak ketiga. Kerja sama ini merupakan langkah optimalisasi pemanfaatan data, karena saat ini peran data vital untuk pajak dan retribusi.
“Kita perlu bersinergi dengan berbagai pihak untuk optimalisasi pajak dan retribusi, namun tentu tetap menjaga kerahasiaan data sesuai dengan perundang-undangan,” kata Hassanudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas secara detail Ranperda yang diusulkan Pemprov Sumut. Selain itu, hal yang tidak kalah pentingnya menurutnya, yaitu keharmonisan dengan perundang-undangan dan peraturan lainnya.