Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Langkat, Korban Tergiur Rp2 Juta Menjadi Rp1 Miliar

AM dan M, tersangka penipuan dukun dengan modus menggandakan uang.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Unit Reserse Kriminal Polsek Hinai berhasil menangkap dukun gadungan modus gandakan uang. Sedangkan, korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan uang di dompet raib dibawa kabur pelaku.

KPU Sumut dan BMKG Gelar Rakor Bahas Cuaca Pada Hari Pencoblosan Pilkada 2024

Dukun gadungan atau pelaku penipuan tersebut, berinisial AM (60) dan M (31). Keduanya, merupakan warga Desa Simpang Gambus Kec Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara. Korban sendiri, bernama Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat.

Wakapolsek Hinai, Iptu Tunggul Situmeang menjelaskan kasus penipuan ini, terjadi pada Sabtu siang, 30 September 2023, sekira pukul 12.00 WIB, Turiah yang merupakan teman korban, menghubungi pelapor melalui telepon dan menawarkan ada orang yang bisa menggandakan uang.

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 54 Kg, yang akan Dikirim ke Jakarta

"Maka pelapor tertarik, oleh Turiah menyarankan agar pelapor mengirimkan uang sebesar Rp 2 juta, kepada orang yang akan menggandakan uang," sebut Tunggul, Sabtu 7 Oktober 2023.

Dengan dikirim Rp 2 juta tersebut, pelaku bisa menggandakan uang mencapai Rp 1 miliar. Korban tergiur dengan bujuk rayu temannya dan pelaku. Kemudian, Tunggul mengatakan bahwa pada Senin 2 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB. Dilakukan ritual penggandaan uang di rumah korban di Desa Sukajadi, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

KORMI Dukung SDM Sumut Unggul, 60 Pegiat Inorga Terima Tali Asih

Barang bukti penipuan dukun modus menggandakan uang.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ritual menggunakan kris, piring kaca, bunga berwarna, kain kafan dan alat-alat perdukunan yang lainnya. Selanjutnya, korban disuruh pelaku menutupi badannya menggunakan kain sarung. Setelah ritual dilakukan, oleh terlapor mengambil sajadah dan ditutupkan di sebuah kotak kosong.

"Terlapor mengatakan kepada pelapor kotak tersebut. Jangan dibuka karena uang yang ada di dalam kotak masih goib dan belum berbentuk uang asli," jelas Tunggul.

Selama di rumah korban, pelaku sempat mengambil dompet korban berisikan uang Rp 2,5 juta di dalam rumahnya. Selanjutnya, pada Selasa 4 Oktober 2023. Sri membuat laporan ke Polsek Hina dan menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan.

"Kemudian, pelapor membuka kotak dan ternyata tidak ada uang yang dikatakan oleh terlapor," ucap Tunggul.

Pada hari itu, petugas kepolisian gerak cepat bergerak ke Kabupaten Batubara dan mengamankan kedua pelaku saat di rumahnya. Tunggul mengatakan setelah dilakukan cek TKP, maka para terlapor berikut barang-barang yang ada kaitannya dgn penggandaan uang dibawa ke Polsek Hinai.

"Para pelaku telah di amankan di Polsek Hinai dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," sebut Tunggul.