Buron 4 Bulan, Wanita Penculik Balita dan Motor di Deliserdang Sumut Ditangkap

Ilustrasi penculikan anak.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Seorang wanita bernama Resma (23) yang merupakan penculik balita berusia 14 bulan bernama M Habil Al Albidzar dan sepeda motor orang tuanya di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Berhasil ditangkap polisi, setelah buron sekitar 4 bulan.

Viral! Remaja Putri di Batu Bara Melahirkan di Warung, Polisi Amankan Dua Orang

Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Resma berkat kerja sama dengan Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman.

"Dia (Resma) ditangkap di wilayah hukum Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat,'' ucap Syahrizal, Senin 28 Agustus 2023.

Polisi Gadungan di Medan Rampok Handphone Milik Anak Anggota Polri

Syahrizal mengungkapkan dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian bermerek Yamaha Lexi. Kemudian, Resma dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diperiksa.

Sedangkan, suaminya Resma, bernama Endrianto ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Batang Anai duluan dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Viral! Balapan Mobil BMW Vs Fortuner di Medan Tewaskan 1 Orang, Begini Kronologi Kejadiannya

Lanjut, Syahrizal mengatakan awalnya mereka hanya ingin mencuri motor korban. Namun, karena anaknya meminta ikut, Resma pun mengajaknya. 

"Semula mereka hanya mau ambil sepeda motor, dengan alasan (meminjam) untuk membeli bakso, niat menculik (anak) tidak ada. Karena waktu itu anak (korban) menangis minta ikut dan diizinkan orangtuanya untuk ikut," kata Syahrizal.

Halaman Selanjutnya
img_title