Buron 4 Bulan, Wanita Penculik Balita dan Motor di Deliserdang Sumut Ditangkap
- istockphoto.com
VIVA Medan - Seorang wanita bernama Resma (23) yang merupakan penculik balita berusia 14 bulan bernama M Habil Al Albidzar dan sepeda motor orang tuanya di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Berhasil ditangkap polisi, setelah buron sekitar 4 bulan.
Kapolsek Batang Kuis AKP Syahrizal, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Resma berkat kerja sama dengan Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman.
"Dia (Resma) ditangkap di wilayah hukum Polsek Batang Anai, Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat,'' ucap Syahrizal, Senin 28 Agustus 2023.
Syahrizal mengungkapkan dari pelaku, petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa motor curian bermerek Yamaha Lexi. Kemudian, Resma dibawa ke Polsek Batang Kuis untuk diperiksa.
Sedangkan, suaminya Resma, bernama Endrianto ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Batang Anai duluan dalam kasus penipuan dan penggelapan.
Lanjut, Syahrizal mengatakan awalnya mereka hanya ingin mencuri motor korban. Namun, karena anaknya meminta ikut, Resma pun mengajaknya.
"Semula mereka hanya mau ambil sepeda motor, dengan alasan (meminjam) untuk membeli bakso, niat menculik (anak) tidak ada. Karena waktu itu anak (korban) menangis minta ikut dan diizinkan orangtuanya untuk ikut," kata Syahrizal.