Nama Pj Gubernur Dibahas di DPRD Sumut, 9 Agustus 2023, Paling Lama Disampaikan ke Kemendagri

Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Pada 5 September 2023, masa jabatan Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi dan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah berakhir. Kini, DPRD Sumut tengah menggodok nama-nama yang diusulkan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumut.

Dugaan Keterlibatan Parcok di Pilgub Sumut 2024, Begini Kata Jokowi

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa 1 Agustus 2023. Ia mengatakan pihaknya, sudah menerima petunjuk pelaksanaan (Jutlak) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai Pj pengganti Gubernur Sumut.

"Itu surat (Jutlak) dari Mendagri sudah kita terima (DPRD), memerintahkan agar segera mengirim tiga nama, minimal satu nama," kata Baskami.

FSDA Sumut akan Gelar FGD, Peningkatan Pengelolaan SDA Menuju Swasembada Pangan

Baskami menjelaskan masing-masing fraksi DPRD Sumut akan mengusulkan nama Pj Gubernur Sumut. Kemudian, akan diputuskan nama Pj Gubsu tersebut, untuk disampaikan ke Kemendagri RI, paling lama 9 Agustus 2023.

"Hari ini (kemarin), menyerahkan nama-nama kesaya dan kami akan rapat lagi dengan pimpinan. Paling lambat tanggal 9 Agustus sudah dikirim ke Jakarta," jelas politisi senior PDI Perjuangan itu.

Bobby Nasution Unggul Hitung Cepat di Pilgub Sumut, Jokowi: yang Menang Harus Rendah Hati

Baskami mengatakan, untuk sosok Pj yang memenuhi syarat dengan kepangkatan Eselon I di lingkungkan Pemprov Sumut saat ini adalah Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho. Namun, Dia belum bisa memastikan, karena usulan dari Fraksi belum diterima.

"Kalau sampai saat ini yang eselon I masih pak Sekda. Kita nanti liat dulu, namanya muncul gak. Jadi saya belum bisa sampaikan orang-orangnya karena, hari ini saya tunggu surat dari fraksi," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title