Usai Disetubuhi, Janda 3 Anak di Binjai Dibunuh Kekasihnya
- Dok Polres Binjai
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku pembunuhunan terhadap seorang janda beranak tiga, berinisial JHS (45). Korban dibunuh, usai setubuhi disebuah gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatra Utara.
Kedua pelaku diamankan masing-masing berinisial JS (41), warga Jalan Purwo, Kecamatan Delitua, Kabupaten Deliserdang dan AR (41), warga Jalan Pacul, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai. Sedangkan, korban merupakan warga Jalan Sudama, Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat.
Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin, menjelaskan antara korban dengan JS berkenalan melalui Facebook dan saling tukar nomor WhatsApp hingga berjanjian bertemu.
"Kemudian JHS terus terang kepada JS, dianya mengaku sudah janda dengan 3 orang anak. Kemudian di bulan Desember 2022, korban bertemu dengan pelaku di jalan S.M. Raja Medan," sebut Firman dalam keterangan tertulis, Selasa 25 Juli 2023.
Antara JHS dan JS sepakat, untuk pergi kesebuah penginapan di kawasan Kecamatan Delitua, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, JS dan JHS melakukan hubungan badan selayaknya pasangan suami istri.
"Keduanya, selanjutnya putus hubungan komunikasi," tutur Firman.
Pada Januari 2023, JHS menghubungi JS. Korban mengaku hamil dan minta pertanggungjawaban untuk dinikahi. Atas hal itu, JHS mengancam akan mendatangi orang tuanya dan akan memberitahukan perbuatan pelaku tersebut.
"Selanjutnya, korban JHS kembali menelpon tersangka JS pada bulan Februari 2023 dan memberitahukan kandungannya telah keguguran," kata Firman.
Singkat cerita, pelaku dan korban membuat janji bertemu di Lapangan Kebun Lada, Kota Binjai, 13 Juli 2023. JS mengajak JHS ke sebuah gubuk di Jalan Talam, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.
Pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 00.00 WIB. JS bersama korban JHS melakukan hubungan suami istri, di dalam gubuk tersebut lebih kurang 30 menit. Dan sekira pukul 05.00 WIB.
"Mengingat ucapan korban tersangka JS emosi dan langsung mencekik, dengan menggunakan tangan kirinya kearah leher korban. Sedangkan, tangan kanan tersangka menekan kening korban selama lebih kurang 5 menit sampai tubuh korban tidak bergerak lagi kemudian tersangka duduk kembali di kursi," jelas Firman.
Kemudian, JS bersama AR membawa korban ke Rumah Sakit Bidadari, Kota Binjai. Kedua kedua pelaku pergi dari rumah sakit begitu saja dengan membawa handphone korban dan menjual Rp 700 ribu.
Menerima laporan pembunuhan tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai langsung turun melakukan penyidikan. Langsung menangkap kedua pelaku beberapa hari kemudian, tepatnya Kamis 20 Juli 2023, di Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.
"Terhadap tersangka, JS dan AR dikenakan melanggar pasal 338 dan pasal 365 ayat 3 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," kata Firman.