KPU Sumut Periksa Luhut Terkait Pengunduran Diri dan Jadi Relawan Ganjar

KPU Sumatra Utara.
Sumber :
  • Dok KPU Sumut

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) memeriksa mantan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan terkait pengunduran dirinya. Pemeriksaan berlangsung di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Jumat 14 Juli 2023.

KPU Sumut Nyatakan Pilgub 2024 Tanpa Diikuti Calon Perorangan

Pemeriksaan yang dilakukan Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut itu, selain memeriksa Luhut, juga turut dimintai keterangan para komisioner dan Sekretariat KPU Kota Tanjungbalai.

"Baik, Ketua KPU Kota Tanjungbalai, sudah kita mintai klarifikasi terkait dengan pengunduran dirinya. Pada pukul 14.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB," sebut Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati saat dikonfirmasi VIVA, Jumat sore, 14 Juli 2023.

Tragedi Kecelakaan Maut di Subang, Kadisdik Sumut Ingatkan Sekolah Jangan Paksa Siswa Ikuti Acara

Ira yang juga menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumut menjelaskan, materi pemeriksaan Luhut seputaran terkait dengan pengunduran dirinya dan berkembang di media sosial, informasi beredar terkait dia jadi Ketua Umum Relawan Barisan Nasional Ganjar Pranowo (BN-GP)

"Klarifikasi seputaran pengunduran diri, sebagai anggota KPU Kota Tanjungbalai dan berita-berita di media sosial (terkait jadi Ketua BN-GP)," kata Ira.

Edy, Ijeck Hingga Bobby Nasution Diprediksi Maju Pilgub 2024, Ini Strategi Pengamanan Polda Sumut

Eks Ketua KPU Kota Tanjungbalai, Luhut Parlinggoman Siahaan.

Photo :
  • Dok KPU Tanjungbalai

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Luhut, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Halaman Selanjutnya
img_title