Bentrok OKP Tewaskan 1 Orang di Langkat, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Ilustrasi pembacokan.
Sumber :
  • istockphoto

VIVA Medan - Polres Langkat sudah menetapkan 2 orang tersangka dalam bentrokan antar organisasi kepemudaan (OKP) yang menewaskan 1 orang di Desa Beruam Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut). Bahkan, keduanya juga sudah ditahan Polres Langkat.

31 Orang Meninggal Dunia Korban Longsor dan Banjir Bandang Terjang Sumut

Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Luis Beltran membenarkan hal tersebut.

"Ya, sudah tersangka," kata Luis, Kamis 13 Juli 2023.

Pentingnya Media Sebagai Mitra, Dorong Jurnalis Sebarluaskan Peran LPS Kepada Masyarakat

Adapun kedua tersangka dimaksus berinisial YYG alias Y (26) dan H alias P (40). Sementara terhadap 2 orang lainnya yang sempat diamankan, berstatus terperiksa.

Mereka adalah, Apriliandi alias Goseng (27) warga Lingkungan Banten, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala dan Linggem Ginting (46) tahun warga Dusun Perpulungen, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, KAI Sumut Angkut 6.526 Penumpang

Luis belum mau berkomentar panjang terkait bentrokan OKP ini. Ia menyebut, masih menunggu petunjuk dari pimpinan di Polda Sumut, apakah kasus ini mau dipaparkan kepada wartawan atau tidak.

Sebelumnya, bentrokan organisasi kepemudaan atau OKP yang menewaskan satu orang pecah di Desa Beruam, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara (Sumut) Senin 10 Juli 2023.

Selain Simson Sembiring alias Bagong (40) yang menjadi korban tewas dengan luka akibat pembacokan, juga ada seorang anggota Satintelkam Polres Langkat atas nama Risky Akbar Harahap (30) dan Sultan (21) yang menjadi korban luka dalam peristiwa tersebut.